
Pelaksanaan survei di UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang menggunakan kuesioner online yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Pelaksanaan pelayanan publik di UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto, secara umum menunjukkan perbaikan dari tahun ke tahun. Hasil capaian IKM di tahun 2022 yaitu 86.04 ( Baik ) dengan 3 unsur layanan terendah yaitu waktu pelayanan, sarana dan prasarana, dan penanganan pengaduan. Sedangkan capaian IKM di tahun 2023 yaitu 88.37 ( Baik ), dengan 3 unsur terendah yaitu waktu pelayanan, sarana dan prasarana, dan produk layanan. Capaian SKM di triwulan 1 ( Januari – Maret 2024 ) 88,16 ( Baik ).
Sarana dan prasarana mendapatkan nilai rata-rata terendah yaitu 3.402. Selanjutnya produk layanan dan waktu pelayanan yang mendapatkan nilai masing-masing 3.413 dan 3.422 adalah nilai terendah kedua dan ketiga.
Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi adalah penanganan pengaduan, biaya/tarif dan perilaku pelaksana dengan nilai masing-masing 3.842, 3.814, 3.515.