
Dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan, Senin 21 Oktober 2024 bertempat di Aula 2 UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang, Kasatlantas Polres Jeneponto, AKP H. Abd. Samad melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diikuti oleh Direktur dan Civitas Hospitalia RSUD Lanto Dg. Pasewang.
Dalam pemaparannnya, beliau memberikan pengetahuan aturan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, supaya masyarakat bisa menerapkan pengetahuan yang didapatnya disaat berkendara.
Diharapakan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas.
#Satlantaspolresjeneponto#Tertiblalulintas#UPTRSUDLantoDgPasewang#weserveeveryonespecial